Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa

SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan memperberat ancaman hukuman kepada suami Budyanto Djauhari (38),quickq安卓破解无限试用 tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) yang hamil 4 bulan.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengenakan Pasal 44 ayat 1 berisi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, kini pihaknya menambahkan satu ayat yakni Pasal 44 Ayat 2 yang merupakan turunan ayat 1.
Pasal 44 Ayat 2 itu berisi Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Baca Juga:Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
Penambahan ayat yang disangkakan ke pelaku KDRT istri hamil di Tangsel yang heboh ini setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sudah diganti. Sesuai petunjuk dari Kejaksaan juga. Berkas sudah P19 di Kejari Tangsel," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku diperberat dengan pasal 44 ayat 2. Itu petunjuk dari jaksa. Yang jelas semua kembali ke petimbangan fakta hukum, jaksa menilai bahwa itu bagian dari luka berat dengan adanya visum," tambah Siswanto.
Siswanto mengakui, semula pihaknya menjerat Budyanto Djauhari dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4. Hal itu, dilakukan Siswanto lantaran belum mendapatkan visum korban.
"Pertimbangan saat itu saya belum dapat hasil visum ya. Karena hasil visumnya belakangan," ungkapnya.
Baca Juga:Bocah di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Hampir Setahun Pelaku Belum Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangerang Selatan yang tengah hamil 4 bulan, babak belur usai jadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Budyanto Jauhari. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关文章
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
SuaraJakarta.id - Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Kamis (12/10/2023) tersedia di lima wilayah2025-05-19Maxim dan InDrive Diperintahkan Hentikan Operasi di Malaysia Mulai 24 Juli 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Melalui Agensi Pengangkutan Awam Darat (APAD), Pemerintah Malaysia resmi me2025-05-19Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang dokteryang gemar berolahraga mengungkap pola makanuniknya yang memb2025-05-19- 和国内的艺术教育环境相比,国外不仅有百年老校的艺术积淀、世界级别的大师,还能获得更被世界认可的文凭。由此可见,国外的艺术教育更为成熟。那么,出国学艺术可以考虑哪些院校呢?对此,美行思远小编为大家汇总了2025-05-19
Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?
Daftar Isi 1. Jaga asupan sebelum, saat, dan setelah olahraga2025-05-19Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa
SuaraJakarta.id - Pelatih Persija Jakarta, Carlos Pena, mengaku kecewa dengan permainan skuadnya saa2025-05-19
最新评论