Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA
时间:2025-05-30 19:12:46 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq官网加速器下载 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA:Gak Pengaruh! Maling Motor Sebut Trik Kunci Stang ke Kanan Masih Gampang Dibobol, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Terkonfirmasi! Harry Maguire Tinggalkan Manchester United Terima Pinangan West Ham
Hal ini dikarenakan, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Ketut menjelaskan, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
Berikut isi Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
BACA JUGA:Daging Murah
(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- 荣获拉夫堡一等荣誉学位,四十余项设计奖,我带领学生“逆风翻盘”!
- Tolak Pulau Buatan Ahok, Tapi Kelompok 212 Dukung Reklamasi Anies
- Pemerintah Perketat Aturan Anak Main Medsos, Menkomdigi Bicara Soal Sanksi
- Pakar Bilang Retreat Kepala Daerah di Magelang akan Ada Arahan Mantan Presiden, Apa Itu?
- 诺丁汉大学qs世界排名第几?
- Pemerintah Dorong KUR Dapat Diakses Pelaku Usaha Produktif Secara Lebih Luas
- 中央圣马丁设计学院专业申请要求汇总!
- 中央圣马丁艺术学院对本科作品集有什么要求?
- NYALANG: Menatap Hari, Merayakan Hati