Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara menindak kendaraan yang hendak memasuki perbatasan Jakarta Utara, sesuai Peraturan Gubernur No. 47/2020.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan dua hari ada 166 pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Permintaan SIKM Membludak, Capai Angka 347 Ribu per Jumat! Parahnya, Banyak Pemohon Langgar . . . .
Menurut Harlem, penindakan dengan putar balik kendaraan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tegasnya.
Selain mengawasi pemudik yang masuk melalui perbatasan Bekasi, Jawa Barat dengan Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB dimana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker.
"Selain syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kami juga menindak pengendara yang tidak memakai masker," terang Harlem.
相关推荐
- IHSG Selasa Ditutup Melemah 0,29% ke Level 7.044, Saham BAJA Paling Anjlok
- Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng
- Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
- Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M
- Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
- Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap sebut Independensi Pansel Mulai Diuji
- Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial
- Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?