时间:2025-06-13 21:12:08 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR) quickq会员多少钱
Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari ke depan. Status ini ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW) yang mendaftarkan tuntutannya sejak 21 April 2025. Permohonan ini kemudian tercatat dalam perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
“Berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” ujar Edwin Adityasto, Corporate Secretary ZBRA, dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (11/6).
Baca Juga: Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
Dengan ketukan palu tersebut, DNR kini resmi berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Proses PKPU ini akan menjadi masa krusial bagi perusahaan dalam mencari solusi atas kewajiban finansialnya.
Edwin menambahkan bahwa status PKPU ini memberi dampak langsung pada berbagai aspek perusahaan. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk)," jelasnya.
Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah2025-06-13 21:08
Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya2025-06-13 20:48
Ikut Dongkrak Ekonomi, TCI Siap Pamerkan Wisata Asli Indonesia2025-06-13 20:28
Satgas Covid2025-06-13 19:57
Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?2025-06-13 19:52
Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi2025-06-13 19:33
7 Tanaman Ini Dapat Mencegah Ular Masuk ke Rumah2025-06-13 19:24
Doa Berbuka Puasa Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan2025-06-13 19:07
Ratusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel2025-06-13 18:56
Greget Soal Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit2025-06-13 18:37
Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi2025-06-13 20:58
FOTO: Tradisi Bakar Instalasi Kayu Tandai Akhir Musim Dingin di Rusia2025-06-13 20:53
Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar2025-06-13 20:44
Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!2025-06-13 20:26
Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas2025-06-13 19:20
9,7 Juta Orang Nganggur, Apa Langkah Menaker Ida Fauziyah? Jawabannya Ada di...2025-06-13 19:15
JPMorgan: AS Harus Siap Perang, Bukan Menimbun Bitcoin2025-06-13 19:07
Panen Kriktik, TPF Novel: Kami Tidak Mau Didikte!2025-06-13 18:39
PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?2025-06-13 18:33
Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi2025-06-13 18:26