会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar!

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

时间:2025-06-08 20:53:27 来源:quickq io下载苹果版 作者:休闲 阅读:202次

JAKARTA,quickq收费吗 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.

"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.

Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.

BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA

BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.

Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 7 Cara Memilih Tempat Duduk Kereta Ekonomi yang Nyaman
  • Hill of Art 竞赛直通车
  • Tidur Pakai AC Setiap Hari Bikin Paru
  • 罗德岛、谢菲、AA弗吉尼亚景观设计专业offer,如何成功获取?
  • Mengenal Saraf Kejepit yang Berbahaya Tapi Sering Disepelekan
  • 留学申请作品集如何排版?
  • 出国艺术生留学,这六个问题你都了解吗?
  • BEI Cabut Suspensi, Saham TGUK Kembali Diperdagangkan
推荐内容
  • Resep Dimsum Ayam Sederhana, Dijamin Enak dan Gak Keras
  • Sebelum Tewas, Wanita Korban Perampokan di Tangsel Teriak: Tolong! Maling dari Pintu Belakang
  • 北京作品集机构价格大概是多少?
  • 出国留学摄影专业作品集制作攻略!
  • Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 21 Juni: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan