Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
JAKARTA,quickq收费吗 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.
"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.
Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.
BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA
BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.
(责任编辑:焦点)
- ·Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- ·Catat! Vale Indonesia (INCO) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Final USD34,65 Juta
- ·FOTO: Cita Rasa Kopi Bromo yang Tak Tergantikan
- ·7 Tips Diet buat Pemula Tanpa Olahraga, Sebenarnya Mudah Dilakukan
- ·Menara Eiffel Tutup Imbas Aksi Mogok Pekerja
- ·Paspor RI dengan Desain Baru Mulai Berlaku 17 Agustus 2025
- ·景观设计专业院校世界排名TOP3
- ·Survei: Banyak Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
- ·Kelebihan Minyak Bekatul untuk Masak, Ringan dan Tak Mengubah Rasa
- ·平面设计作品集怎么做?最新法则有哪些?
- ·7 Cara Asah Otak Agar Ingatan Makin Tajam dan Cerdas
- ·Jakpro Sebut Sisa Biaya Komitmen Rp90 Miliar Formula E Bagian Renegosiasi
- ·Mahfud MD Tugas ke Luar Negeri, Jokowi Tunjuk Abdullah Azwar Anas Jadi Menkopolhukam Ad Interim
- ·雕塑专业相关介绍及院校推荐
- ·Revisi UU ITE, Pemerintah Tambah Pasal Baru Atur Perlindungan Anak
- ·Jelang Spin Off, BTN Syariah Dapat Kado Manis dari Euromoney
- ·国际服装设计学校排名TOP5院校
- ·Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo
- ·Alhamdulillah, Prabowo Siapkan Bantuan Cash Transfer untuk Guru non Sertifikasi
- ·Terpopuler: Yenny Wahid Balas Sindiran Cak Imin, Megawati soal Capres PDIP