Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum

JAKARTA,quickq苹果版下载不了 DISWAY.ID- Presiden Jokowi jawab permintaan ibunda Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi anaknya.
Jokowi menegaskan jika dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan sebab hal tersebut merupakan ranah dari kejaksaan dan juga majelis hakim.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Syarat Suntik Vaksin Booster Kedua, Cek Kombinasi Vaksin Sinovac hingga Pfizer
BACA JUGA:Vaksin Booster 2 Covid-19 Sudah Bisa Didapat, Pemprov Sebar Vaksi di Berbagai Faskes
Eks Gubernur DKI Jakarta menyebut hal itu bukan hanya terjadi di kasus Ferdy Sambo saja melainkan di semua kasus hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat agar menghormati proses hukum Brigadir J yang sedang berjalan.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Viral! Karyawan SPBU Pertamina Ungkap Tidak Digaji: Ijazah Ditahan, Mau Ambil Malah Digertak
BACA JUGA:Intip Line Up Mobil Listrik Peugeot 2023, Mulai SUV Hingga Hypercar
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- 1
- 2
- »
相关文章
Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 2023
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menyukseskan event internasional2025-06-07VIDEO: Wahana Harry Potter Terbaru Dibuka, Siap Saingi Disney World
Jakarta, CNN Indonesia-- Universal Wizarding World yang ketiga di taman hiburan b2025-06-07Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mendukung wacana Kapolri Komjen Pol List2025-06-07Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhas2025-06-07Momentum Iduladha 2025, BRI Peduli Beri Bantuan Peternak Domba Garut di Desa BRILian Sukalaksana
Warta Ekonomi, Jakarta - Menyambut momentum Idul Adha 2025, BRI Peduli selaku payung dari Program Ta2025-06-07Jakarta Genting, Kata Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan: Begitulah Kadrun yang Jadi Pemimpin, Malu...
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul menda2025-06-07
最新评论