KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan jika ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam pemeriksaan karena alasan sakit, maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.
“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Izin ke Jokowi untuk Berobat ke Luar Negeri, Kuasa Hukum: Nggak Memungkinkan Hadiri Panggilan KPK
KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
“Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Desmond Peringati Lukas Enembe: Bukan Pakai Kekuasaan untuk...
Terkait keinginan tersangka Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya.
Ia mengatakan KPK harus memastikannya dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika sudah sampai di Jakarta.
“Karena itu KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.
相关推荐
- Bawa Hewan Peliharaan Ikut Menginap di Hotel, Bagaimana Aturannya?
- Waspada, 7 Kelompok Orang Ini Sebaiknya Hindari Minum Air Kelapa
- Pemprov DKI Rogoh Kocek Hingga Rp160 Miliar untuk Bebaskan Habib Rizieq?
- Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?
- Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
- Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan
- Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit
- Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi