Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Harvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'
- ·Tunggu Restu, Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Bakal Stock Split 1:10
- ·Maskapai Ajak Liburan Gratis ke Destinasi Misterius, Berani Coba?
- ·Momentum Iduladha 2025, BRI Peduli Beri Bantuan Peternak Domba Garut di Desa BRILian Sukalaksana
- ·Prabowo Buka Suara Soal Kabar Akan Bertemu dengan Megawati, Apa Katanya?
- ·5 Makanan Merusak Otak: Jangan Makan Kebanyakan!
- ·Donald Trump Rilis Sneaker Emas Limited Edition, Sold Out dalam 2 Jam
- ·Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan
- ·FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 Tahun
- ·Simak, Ini Risiko Kesehatan Kamu Berdasarkan Golongan Darah
- ·Donasi buat Kakek Tukang Servis Payung Keliling yang Derita Hernia
- ·5 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres
- ·Erina Gudono Nyoblos di TPS Sambil Jinjing Tas Dior Rp85 Juta
- ·Kisah Penumpang di Indonesia Masak Nasi di Kereta, Bikin Listrik Padam
- ·Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang
- ·Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran
- ·KPK Hormati Ditundanya Sidang e
- ·Simak, Ini Risiko Kesehatan Kamu Berdasarkan Golongan Darah
- ·Sejarah Pita Merah Simbol AIDS Ternyata Terinspirasi dari Tentara AS
- ·FOTO: Kucing