您的当前位置:首页 > 知识 > KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau 正文
时间:2025-05-25 12:01:27 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua DPR RI Setya Novant quickq一年多少钱
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengetahui proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ya intinya seperti ini bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN (Setya Novanto) dianggap mengetahui," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK pada Senin memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Mengetahui tentang proyek ini. Cerita secara umumnya begitu. Oleh karena itu, penyidik berkepentingan untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan agar lebih menjadi jelas," ucap Syarif.
Selain Johannes, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar November-Desember 2017 Idrus Marham (IM) sebagai tersangka.
Menurut Syarif, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK terkait kasus itu diduga Novanto mengetahui proyek tersebut.
"Waktu itu tentunya karena dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak SN dalam kapasitas apa saya belum tau detilnya tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," ungkap Syarif.
Namun, ia menyatakan belum mengetahui apakan Novanto juga ikut andil untuk meloloskan proyek tersebut.
"Ya detilnya belum bisa saya sampaikan tetapi yang saya bisa konfirmasi bahwa beliau dianggap mengetahui proyek itu sehingga perlu dimintai keterangan," kata dia.
Sampai berita ini diturunkan, Novanto masih menjalani pemeriksaan. Selain Novanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Johannes, yaitu Gustahal dari pihak swasta.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham, yakni Bupati Temanggung M Al Khadziq yang juga suami dari tersangka Eni, Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani serta komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo yang juga putra dari Setya Novanto.
Selanjutnya, tenaga ahli DPR RI Tahta Maharaya dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.
KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.
KPK dalam konferensi pers yang sama mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di provinsi Riau.
"Dalam proses penyidikan KPK ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yanga cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka yaitu IM (Idrus Marham) ini adalah (mantan) menteri sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November-Desember 2017," tambah Basaria.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!2025-05-25 11:18
Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban2025-05-25 11:14
Kisruh TGUPP, BW: DPR Tak Masalahkan KSP?2025-05-25 10:56
Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi2025-05-25 10:55
Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara2025-05-25 10:51
Kisruh TGUPP, BW: DPR Tak Masalahkan KSP?2025-05-25 10:27
Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang2025-05-25 09:51
Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan2025-05-25 09:45
Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi2025-05-25 09:26
20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong2025-05-25 09:23
Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara2025-05-25 11:57
7 Makanan Berserat Tinggi, Cocok buat Yang Punya Masalah Pencernaan2025-05-25 11:43
PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar2025-05-25 11:26
FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB2025-05-25 11:11
PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 20252025-05-25 11:08
Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping2025-05-25 10:50
FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar2025-05-25 10:38
Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU2025-05-25 10:25
6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post2025-05-25 10:22
20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong2025-05-25 09:29