Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta

JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi akan berikan denda platform digital seperti X (twitter), Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Google, TikTok dan Telegram sebesar Rp500 juta apabila ditemukan konten judi online yang masih beredar.
Denda sebesar Rp500 juta ini untuk satu konten judi online yang ditemukan dalam platform digital tersebut.
Informasi mengenai ancaman denda ini disampaikan di dalam konferens pers dalam tajuk 'Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online,".
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya
BACA JUGA:Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," ucap Budi Arie.
Selain platform digital, Budi juga menekankan jika Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga turut ikut berkontribusi.
Budi mengatakan pemerintah tak segan akan mencbut izin ISP jika mereka tak kooperatif dalam memberantas judi online.
Sementara itu, denda untuk platform digital ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kemudian, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiba PSE Lingkup Privat UGC dalam Melakukan Pemutusan Akses.
BACA JUGA:Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat
BACA JUGA:Kominfo Take Down 1,6 Situs Judi Online, Korban Mayoritas Kaum Muda
Berkaitan dengan ISP, Budi Arie juga meminta pada 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia agar melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatis, salah satunya judi online ke DNS (Domain Name System) TrustPositif Kominfo.
Diketahui, TrustPositif ini adalah paltform digital untuk menyaring konten negatif di yang berada di bawah naungan Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
- 1
- 2
- »
相关文章
APBN Tekor Tapi Belanja Negara Naik, Ekonom: Perlu Ada Intervensi dari Pemerintah
JAKARTA, DISWAY.ID --Pertama kalinya sejak tahun 2021, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)2025-06-07Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
SuaraJakarta.id - Bagi sebagian orang, keberuntungan bisa datang dari hal kecil, termasuk dari Saldo2025-06-07- SuaraJakarta.id - Di era digital seperti sekarang, segala hal bisa dilakukan hanya dalam genggaman t2025-06-07
Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
JAKARTA, DISWAY.ID -Respons PSSI soal kabar Elkan Baggott dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indon2025-06-075 Amalan di Malam Nisfu Syaban, Perbanyak Zikir dan Doa
Daftar Isi 1. Memperbanyak doa2025-06-07Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Warta Ekonomi, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asp2025-06-07
最新评论