时间:2025-06-14 05:18:39 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik la quickq中文叫什么名字
JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.
Namun Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap P21 lantaran kritikan keluarga kliennya.
"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi, karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Mario Dandy dan Shane Tes Kesehatan Sebelum Dipindahkan Jadi Tahanan Kejaksaan
"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.
Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain.
Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.
"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.
"Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
CKB Logistics Perluas Jangkauan Layanan Lewat Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang Baru2025-06-14 05:12
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan2025-06-14 04:56
Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi2025-06-14 04:47
Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara2025-06-14 04:25
Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri2025-06-14 04:08
IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak2025-06-14 03:29
Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati2025-06-14 03:21
Korupsi Bansos Covid2025-06-14 02:49
Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia2025-06-14 02:45
Puslabfor Bawa Arang dan Kabel dari Lokasi Kebakaran di Simprug Golf II2025-06-14 02:38
Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan2025-06-14 04:33
Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta2025-06-14 04:26
Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan2025-06-14 04:25
1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api2025-06-14 04:21
Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan2025-06-14 04:18
ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global2025-06-14 03:49
Listyo Sigit Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?2025-06-14 03:41
Buzzer Goreng Isu Formula E, Mereka Mau Semua Program Spektakuler Anies Baswedan Gagal2025-06-14 03:30
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 03:26
Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia2025-06-14 03:08