您的当前位置:首页 > 综合 > Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget' 正文
时间:2025-06-13 21:16:26 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Sy quickq手机版免费下载
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Serpihan Sriwijaya Air SJ 182 Masih Penuhi Areal Dermaga JICT II2025-06-13 20:43
Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir2025-06-13 20:39
Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBK2025-06-13 20:16
Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon2025-06-13 20:07
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu2025-06-13 19:21
Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid2025-06-13 19:21
俄罗斯艺术留学美术学院推荐及申请流程2025-06-13 19:10
Lukman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK2025-06-13 18:43
Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!2025-06-13 18:39
Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 20262025-06-13 18:37
Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah2025-06-13 21:08
Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?2025-06-13 20:38
Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi2025-06-13 19:54
Ahli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula2025-06-13 19:46
Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...2025-06-13 19:38
Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa2025-06-13 19:34
Istri dan Keluarga Panji Gumilang Segera Dipanggil Bareskrim: Dalami Penyelidikan TPPU Al Zaytun2025-06-13 19:31
6.748 Kasus Positif dalam Sepekan PSBB Transisi, Mas Anies Tolong2025-06-13 19:12
Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan2025-06-13 18:32
Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan2025-06-13 18:29