Jadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang Polisi
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali A.A Alit Wiraputra ditahan oleh Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali, yang merugikan pengembang Sutrisno Lukito Disastro (korban) hingga lebih dari Rp16 miliar.
Baca Juga: Tipu Alim Markus, Eks Wagub Bali Mau Kabur ke Mana?
"Setelah tersangka kami periksa, kami langsung tahan di Rutan Polda Bali agar tidak melarikan diri, selama 20 hari ke depan," kata Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol. Andi Fairan di Mapolda Bali, Kamis sore (11/4/2019).
Tersangka sempat dikirimi surat pemanggilan pada tanggal 9 April 2019. Namun, saat dimonitor jajaran Polda Bali pada tanggal 8 April 2019 bahwa tersangka justru mau melarikan diri.
"Jadi, Rabu (10/4), kami langsung membuat surat penangkapan karena kami khawatir tersangka melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Alit Wiraputra membantah dirinya pergi ke Jakarta untuk melarikan diri keluar negeri.
"Kalau saya melarikan diri, tidak mungkin saya ada di sini," ujar Alit.
Ia berdalih pergi ke Jakarta karena ada urusan bisnis. Dengan demikian, tidak benar dia melarikan diri dalam kasus ini karena pihaknya telah dijadwalkan pemeriksaan pada tanggal 18 April 2019.
相关推荐
- Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 2024
- Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
- Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil
- Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green
- Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy
- Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik