您的当前位置:首页 > 娱乐 > Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II 正文
时间:2025-06-16 07:19:17 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2 quickq安卓破解无限试用
JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Salah satu pasal di Perpres teranyar itu adalah mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
BACA JUGA:Dasco: Setkab Kerja di Bawah Mensesneg, Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
BACA JUGA:Istana Buka Seleksi PPPK 2023 untuk Kemensetneg dan Setkab, Cek Formasi dan Cara Pendaftarannya
Bila sebelumnya Sekretariat Kabinet merupakan kelembagaan setara kementerian, kini Setkab berada di bawah naungan salah satu kementerian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres ini telah diteken Prabowo pada Senin 21 Oktober 2024 dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Adapun poin pembubaran Sekretariat Kabinet itu diatur di pasal 2. Dalam beleid yang diterima Disway.id, Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu 23 Oktober 2024.
Adapun tugas dan fungsi Setkab kini masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan peralihan tugas dan fungsi ini, anggarannya juga dipusatkan ke kementerian.
BACA JUGA:TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur: Seskab Bukan Setingkat Menteri
BACA JUGA:Kala Mayor Teddy Pakai Jas dan Kopiah Songkok, Ajudan Setia Presiden Prabowo
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi ayat 2.
"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," lanjut ayat 3.
Alhasil, perdebatan masuknya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet terjawab sudah.
Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang2025-06-16 07:07
Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya2025-06-16 06:54
Pemerintah dan Investor Bahas Pabrik Baterai EV, Groundbreaking Ditargetkan Juni 20252025-06-16 06:39
FOTO: Schiaparelli dan Imajinasi Evolusi Teknologi dan Kosmik2025-06-16 06:25
Lapor Mas Wapres Ide dari Gibran, Mensesneg: Pemerintah Ingin Dengar Langsung Keluhan masyarakat2025-06-16 06:13
7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan2025-06-16 05:57
SBY: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi di Tengah Gonjang2025-06-16 05:44
Prabowo: Idulfitri Momentum Persatuan dan Solidaritas Bangsa2025-06-16 05:29
Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu2025-06-16 05:27
AI Jangan Dibiarkan Liar! Indonesia Dorong Kerja Sama Global Keamanan AI2025-06-16 04:59
Harga Minyak Goreng Kompak Naik Dadakan di 206 Wilayah, Minyakita Rp17.0002025-06-16 06:37
AI Jangan Dibiarkan Liar! Indonesia Dorong Kerja Sama Global Keamanan AI2025-06-16 06:18
Prabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin Presiden2025-06-16 06:09
Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara2025-06-16 06:04
Guru Mau Cetak SKP di Akses e2025-06-16 05:39
Wahana, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 12025-06-16 05:22
Tata Kelola Medan Zoo Buruk, Kandang Tergenang dan Tanpa Tenaga Medis2025-06-16 05:21
FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable2025-06-16 05:20
Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pedesaan Selaras dengan Isu Global di Forum G202025-06-16 05:18
SATSET! Besok, RUU TNI Akan Disahkan Menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR2025-06-16 05:08