- Warta Ekonomi,quickq安卓版下载地址 Jakarta -
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status pemantauan khusus terhadap saham PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST), sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi BEI bernomor Peng-CK-00034/BEI.PLP/06-2025. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini menandai keluarnya saham GDST dari daftar efek yang selama ini dipantau ketat oleh BEI akibat berbagai pertimbangan fundamental dan teknikal. Di antaranya, opini auditor yang tidak menyatakan pendapat (disclaimer) serta rendahnya likuiditas yang menjadikan saham tersebut dikategorikan berisiko tinggi bagi investor.
Baca Juga: Siapkan E-IPO untuk Obligasi dan Sukuk, BEI Targetkan Investor Ritel
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menegaskan bahwa status GDST telah berubah dan kini dipindahkan ke Papan Pengembangan.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 5 Juni 2025,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, dalam pengumuman yang dirilis Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham PACK, Investor Diminta Hati-hati!
BEI sendiri memiliki sebelas kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk daftar pemantauan khusus. Kriteria tersebut mencakup harga saham rata-rata di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, opini auditor berupa disclaimer, ketidakhadiran pendapatan atau perubahan drastis pendapatan, ekuitas negatif, hingga masalah hukum seperti pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dengan dicabutnya status tersebut, GDST dinyatakan telah keluar dari kondisi yang menjadi dasar pemantauan khusus atau telah melakukan perbaikan sesuai evaluasi yang dilakukan otoritas bursa.
Meski demikian, BEI tetap mengingatkan investor agar memperhatikan kondisi fundamental emiten dan tetap melakukan analisis menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi, sekalipun saham telah keluar dari daftar pemantauan khusus.
顶: 7踩: 33
BEI Putuskan GDST Keluar dari Radar Khusus, Apa Artinya bagi Investor?
人参与 | 时间:2025-06-07 19:27:51
相关文章
- Mantap! KRI Bung Karno
- Xiaomi SU7 Di
- Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?
- Doa Apa yang Bisa Dibaca saat Sujud di Rakaat Terakhir?
- 7 Batuk pada Anak yang Perlu Diwaspadai, Orang Tua Wajib Catat
- 5 Jenis Pisang untuk Kolak Enak dan Manis
- Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ungkap Persembunyian Dito Mahendra
- Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?
- Kenapa Kita Mudah Sakit saat Musim Pancaroba?
- 悉尼大学艺术硕士申请条件详解
评论专区